SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Opini
Home / Opini / Apa Kabar Perhutanan Sosial (PS) di Riau

Apa Kabar Perhutanan Sosial (PS) di Riau

Peristiwa bencana longsor dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah membuka mata banyak pihak tentang penting dan strategisnya pengelolaan hutan. Hal ini dinilai wajar karena melalui bencana tersebut dengan jelas seolah-olah memberitahu dan mengingatkan semua pihak bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan hutan di Indonesia termasuk di Sumatera. Ratusan bahkan mungkin ribuan kubik dan ton material kayu, lumpur dan batu yang terbawa bersama banjir menjadi indikator sederhana dari fenomena tersebut.

 Keterkaitan kerusakan kawasan hutan dengan peristiwa bencana tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Masyaraat luas juga menganggap bencana yang terjadi di Sumatra, salah satunya penyebab utamanya adalah karena kerusakan tutupan kawasan hutan. Pemerintah juga mengkonfirmasi hal tersebut dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Salah satu  hasilnya adalah adanya sanksi dan tindakan hukum yang diberikan kepada perusahaan pengelola atau pemegang izin kawasan hutan yang terbukti melanggar ketentuan termasuk sanksi pencabutan izin.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah hanya sebatas itu upaya yang patut dilakukan? tentu saja tidak. Pengelolaan kawasan hutan harus dikelola secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan pelibatan banyak pihak termasuk dukungan kebijakan atau regulasi dari pemerintah. Salah satu kebijakan pemerintah yang sampai sekarang populer dan menjadi pembicaraan banyak pihak termasuk di Provinsi Riau adalah pengelolaan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial atau biasa disebut PS.

Jargon pengelolaan kawasan hutan dengan pelibatan para pihak dianggap beberapa pihak cenderung klise, bahkan basi. Kalimat ini memang normatif dan sebagian pihak meragukan dalam pelaksanaannya. Tetapi memang begitu adanya, pengelolaan hutan memerlukan dukungan banyak pihak tidak hanya pemerintah termasuk masyarakat sekitar hutan. Pertanyaanya apakah masyarakat sekitar hutan sudah memperoleh manfaat dari keberadaan hutan yang ada disekitarnya? Kita semua bisa menjawab dengan perspektif masing-masing.

Dinamika pelaksanaan program Perhutanan Sosial menarik untuk dianalisis. Karena  salah satu tujuan program ini sejatinya adalah membuka ruang akses kelola masyarakat sekitar hutan terhadap kawasan hutan, sebagaimana yang diharapkan masyarakat selama ini. Program ini juga sudah berjalan, termasuk di Provinsi Riau, bahkan sudah terdapat beberapa kelompok masyarakat sekitar hutan yang memperoleh hak kelola kawasan hutan atau biasa disebut mendapat persetujuan pengelolaan kawasan hutan.

Menari di Atas Luka ASN: Tas Mewah, Istri Rahasia, dan Ironi Defisit APBD Riau

Secara regulasi, dasar hukum terbaru tentang pelaksanaan program Perhutanan Sosial antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Saat ini sedang dalam proses revisi peraturan tersebut yang diperkirakan akan diundangkan dalam waktu yang tidak lama lagi. Karena proses perubahanya sudah berjalan cukup lama dan sudah melibatkan pihak terkait.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 903 Tahun 2016, saat ini Provinsi Riau memiliki luasan kawasan hutan yang mencapai 5.383.693 juta hektar. Sebagian besar adalah statusnya adalah Hutan Produksi Tetap  yang mencapai 2.323.645 hektar, Hutan Produksi yang dapat dikonversi mencapai 1.177.838 hektar dan Hutan Produksi Terbatas mencapai 1.013.715 hektar. Sementara luas Kawasan hutan yang berstatu Kawasan Hutan Suaka Margasatwa/Kawasan Pelestarian Alam atau lindung masih ada tersisa 630.664 hektar.

Luasan kawasan hutan tersebut, memiliki potensi besar untuk dikelola secara berkelanjutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Namun, berdasarkan data Dinas LHK Provinsi Riau hingga Juli 2025, implementasi program PS di Riau baru mencapai 37,18 % dengan 165 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan seluas 180.150 hektare. Capaian ini masih jauh dari target PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) yang ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar 484.577 hektare. Data ini menunjukkan bahwa meskipun tren persetujuan PS terus bertambah, namun masih jauh dari target PIAPS sebesar 484.577 ha. Kondisi ini memerlukan intervensi dengan kebijakan daerah yang lebih kuat.

Kebijakan daerah ini diperlukan karena program Perhutanan Sosial menjadi salah satu solusi yang relevan pada kondisi saat ini. Keberadaan PS telah terbukti membawa sejumlah dampak positif. Antara lain partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan semakin meningkat. Tentu harapanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu, emisi dan degradasi hutan dapat ditekan, serta konflik lahan menemukan jalan penyelesaian yang lebih adil.

Dengan pencapaian persetujuan PS di Provinsi Riau, hingga saat ini saja sudah memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 25.000 Kepala Keluarga (KK) melalui 238 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Sejumlah masyarakat dapat memiliki akses kelola terhadap kawasan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Masyarakat juga tidak harus dibayangi rasa takut memasuki kawasan hutan yang selama ini dianggap illegal oleh negara untuk dikelola.

Kekuatan Moral di Hadapan Batasan Hukum, Ini Perspektif Ahli Komunikasi

Namun, tidak dapat dipungkiri dan diakui, capaian ini masih menghadapi beberapa kendala. Kendala ini tentu saja patut menjadi perhatian semua pihak khususnya pemerintah. Kendala yang dihadapi antara lain adalah masih adanya konflik tenurial atau klaim lahan, keterbatasan pendampingan, hingga keterbatasan akses pembiayaan ataui permodalan. Konflik tenurial menjadi salah satu hambatan utama, fenomena tumpang tindih klaim antara masyarakat adat/lokal dan perusahaan perkebunan maupun HTI masih terjadi.

Situasi dan kondisi ini menegaskan pentingnya kedudukan dan kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian konflik yang permanen agar skema PS benar-benar memberikan manfaat pada masyarakat. Untuk itu pilihan strategis yang dapat diupayakan adalah melalui penyusunan kebijakan daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perhutanan Sosial diharapkan dapat menjadi payung hukum di daerah yang mampu mengoptimalisasi pelaksanaan program PS termasuk meminimalisir kendala yang dihadapi.

Patut disyukuri langkah untuk itu sudah diakomodir oleh DPRD Provinsi Riau sebagai salah satu institusi atau stakeholder utama dan penting dalam penyusunan perda. Penyusunan Perda Perhutanan Sosial sudah menajdi bagian dari program penyusunan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang merupakan prakarsa atau inisiatif DPRD Provinsi Riau. Sebagai sebuah perda inisiatif tentu saja menjadi bukti bahwa DPRD Provinsi Riau memiliki atensi atau perhatian terhadap program Perhutanan Sosial di Riau. Karena sudah menjadi program, diharapkan penyusunan ini dapat tuntas di tahun 2026 sebagaimana yang direncanakan.

Melalui penyusunan peraturan daerah ini diharapkan dapat mendukung program Perhutanan Sosial pada hal-hal sebagai berikut :

Pertama, pada tahap sebelum keluarnya persetujuan atau pra-izin, perda diharapkan akan mendorong prioritas alokasi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial PIAPS termasuk pengakuan hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Masyarakat atau kelompok masyarakat sekitar kawasan hutan dapat dengan cepat memproses pengajuan persetujuan pengelolaan kawasan hutan. Namun cepat dengan tanpa mengabaikan proses yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pihak yang berwenang memproses keluarnya persetujuan atau perizinan juga dapat membantu sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing tanpa harus ragu dihadapkan kemungkinan melanggar ketentuan.

Bagaimana Kami Memandang Sumpah Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

Kedua, perda juga diharapkan dapat mendukung pengelola Perhutanan Sosial setelah keluarnya persetujuan atau pada tahap pasca izin, Perda Perhutanan Sosial nantinya diharapkan dapat memperkuat kelembagaan di tingkat masyarakat, memberikan kepastian adanya dukungan pendampingan serta pembiayaan termasuk pembiayaan dari APBD Provinsi Riau melalui OPD terkait, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan perhutanan sosial.

Selain itu, melalui peraturan daerah juga diharapkan pengelolaan perhutanan sosial yang selama ini terkendala dukungan pembiayaan dan akses pemasaran produk yang dihasilkan dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dapat didukung oleh pihak lain. Upaya masyarakat dalam menjaga kawasan dengan pemanfaatan kawasan hutan tanpa merusak hutan menjadi dapat terealisasi kalau hasil hutan yang diperoleh dapat memiliki nilai ekonomi. Selama ini, tidak sedikit produk hasil hutan bukan kayu yang dihasilkan masyarakat sekitar hutan tidak dapat terserap pasar. Akibatnya usaha masyarakat menjaga kawasan tidak optimal.

Selama ini, Provinsi Riau memiliki beberapa komoditas atau produk unggulan dari kawasan hutan yang relevan dan menjadi produk khas masyarakat lokal antara lain madu sialang, nipah dan mangrove. Produk-produk tersebut potensial untuk dikembangkan menjadi produk pangan, kerajinan tangan, bioenergy dan sebagai cadangan karbon serta konservasi ekosistem yang bisa dihubungkan dengan skema perdagangan karbon (carbon trading) dan insentif berbasis ekosistem.

Ketiga, dengan Perda Perhutanan Sosial di Provinsi Riau diharapkan tidak hanya akan mempercepat pencapaian target PS, tetapi juga meletakkan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat sekitar hutan. Langkah ini sejalan dengan program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemerataan ekonomi, pembangunan dari desa, dan ketahanan pangan. Selain itu, Perda ini juga akan menjadi instrumen di daerah yang krusial dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terutama dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dengan menekan laju deforestasi dan memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Namun disisi lain tidak dapat dipungkiri tantangan yang akan dihadapi jika peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan. Salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah keterbatasan fiskal daerah atau kemampuan keuangan daerah. Kecenderungan semakin berkurangnya APBD Provinsi Riau dari tahun ke tahun menjadi indikasinya. Pemerintah Daerah akan dihadapkan dengan pilihan-pilihan rumit dalam penentuan skala prioritas disaat anggaran yang terbatas. Untuk itu, diperlukan kreatifitas pemerintah daerah termasuk dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dalam rangka kemandirian fiskal.

Penulis meyakini pemerintah daerah dengan dukungan DPRD Provinsi Riau dan pihak terkait lainnya dapat bertahan dengan keterbatasan anggaran yang ada. Karena upaya menghadapi keterbatasan fiskal daerah sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau termasuk DPRD Provinsi Riau. Dan kalau pada saatnya peraturan daerah tentang perhutanan sosial ditetapkan, semua pihak akan berpartisipasi sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Semoga.


Oleh : Hasan Supriyanto | Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau dan Anggota Koalisi CSO untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial Provinsi Riau

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement