SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / MK Getok Palu, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK Getok Palu, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Ekspresi Pemohon Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang putusan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Ekspresi Pemohon Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang putusan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memaksa anggota Polri aktif untuk memilih: kembali ke kesatuan, pensiun, atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil. Keputusan ini membatalkan praktik lama yang mengizinkan penugasan polisi di lembaga sipil hanya berdasarkan perintah Kapolri. Pakar menegaskan, langkah ini mengembalikan Polri pada tugas utamanya dan menghilangkan kerancuan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 NOVEMBER 2025 – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa semua polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil harus segera ditarik kembali. “Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS pada Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” tegas Bambang, Kamis (13/11/2025).

Putusan bersejarah ini bahkan menyentuh posisi strategis seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto. Bambang mengingatkan, aturan main sekarang sudah berubah. “Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, saya sampaikan harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujarnya, menegaskan bahwa prinsip yang sama berlaku untuk pemimpin KPK saat ini.

Lebih jauh, Bambang menjelaskan bahwa putusan MK ini sebenarnya mengembalikan Polri pada jati dirinya. “Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Polri memang harus kembali ke-khitah-nya sebagai pemegang amanat negara,” katanya. Tugas utama Polri, menurut UU, adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum.

Ia juga membantah anggapan bahwa koordinasi akan terganggu. Menurutnya, Polri bisa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain tanpa harus masuk dalam struktur mereka. “Pada dasarnya semua kementerian/lembaga termasuk Polri harus melakukan koordinasi meski tanpa masuk dalam struktur,” paparnya. Justru, pemerintah pusat yang harus membangun sistem untuk mencegah ego sektoral yang mungkin timbul.

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

Dari sisi hukum, Bambang menyoroti bahwa praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil selama ini bertentangan dengan hierarki perundang-undangan. “Ada prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah,” tegasnya. Artinya, Peraturan Kapolri atau bahkan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Putusan MK ini berasal dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Polri. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan UU telah menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.

Frasa tersebut dinilai mengaburkan makna persyaratan utama, yaitu “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Akibatnya, muncul ketidakpastian baik bagi karier anggota Polri sendiri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK telah mempertegas jalan yang harus diambil: Polri fokus pada tugas pokoknya, sementara jabatan sipil diisi oleh mereka yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

852 Desa Terendam Banjir dan Longsor, Bupati Aceh Utara Menyerah dengan Tangis

02

Pelalawan Mempunyai Bandara bernama Sultan Syarif Haroen Setia Negara

03

Purbaya: Dana Transfer ke Daerah Tergantung Optimalisasi Penyerapan dan Pencegahan Kebocoran

04

Banjir-Longsor Sumatra 631 orang Meninggal, 1 Juta Jiwa Mengungsi

05

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

06

DEWAS KPK Panggil JPU, Perihal Bobby Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan

07

Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan ini Bukan Bentuk Penyerahan Data Secara Bebas

08

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

New Headline










×
×