HEADLINESIA.com, JAKARTA, 8 AGUSTUS 2025 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggencarkan kebijakan penghematan anggaran negara tahun depan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, puluhan jenis belanja kementerian dan lembaga (K/L) dipangkas secara besar-besaran demi efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan ketat ini pada 29 Juli 2025. PMK 56/2025 resmi berlaku mulai 5 Agustus 2025, menginstruksikan seluruh K/L untuk mengencangkan ikat pinggang belanja dengan memotong anggaran belanja pada belasan pos tertentu.
“Untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara… dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” tegas bagian menimbang peraturan tersebut, mengutip instruksi langsung Presiden Prabowo.
Belanja Tersier Jadi Sasaran Utama
Inti penghematan tertuang dalam Pasal 3. Menteri Keuangan diberi mandat menetapkan besaran potongan anggaran untuk setiap K/L, berdasarkan persentase tertentu dari nilai belanja per item. Sasaran utama adalah belanja yang dinilai kurang krusial, meliputi:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan & jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Item-item ini mencakup belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lain sesuai petunjuk Presiden. PMK juga memberi fleksibilitas, mengizinkan Menkeu menyesuaikan daftar item ini berdasarkan arahan Presiden lebih lanjut.
Anggaran K/L Terbelah: Efektif vs Diblokir
Implementasi kebijakan ketat ini akan langsung berdampak pada dokumen anggaran K/L. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tiap K/L nantinya akan terbagi menjadi dua bagian jelas:
- Pagu Efektif: Anggaran yang benar-benar dapat digunakan.
- Pagu Diblokir: Anggaran hasil pemotongan (efisiensi) yang dibekukan penggunaannya.
Pembagian ini memastikan penghematan tidak hanya di atas kertas, tapi direalisasikan dalam eksekusi anggaran sehari-hari.
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan kelanjutan dari semangat pemerintahan sebelumnya, namun dengan cakupan item belanja yang lebih spesifik dan mekanisme yang lebih terstruktur melalui PMK 56/2025. Efektivitasnya dalam mengoptimalkan belanja negara sekaligus mendukung prioritas Presiden Prabowo akan menjadi sorotan utama tahun anggaran 2026.

Comment