Hukum
Home / Hukum / KPPU Selidiki Pertamina Soal Proyek Digital SPBU Rp3,6 T Tanpa Tender

KPPU Selidiki Pertamina Soal Proyek Digital SPBU Rp3,6 T Tanpa Tender

KPPU Selidiki Pertamina Soal Proyek Digital SPBU Rp3,6 T Tanpa Tender
KPPU Selidiki Pertamina Soal Proyek Digital SPBU Rp3,6 T Tanpa Tender

headlinesia.com, Jakarta 7 Juli 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU senilai Rp3,6 triliun. Mengapa proyek strategis pengawasan BBM bersubsidi ini menuai sorotan keras?

Proyek yang bertujuan memantau distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar subsidi, secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina ini dinilai bermasalah karena metode pengadaannya. KPPU menemukan bahwa Pertamina melakukan penunjukan langsung satu vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa menggelar proses tender terbuka.

“Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut,” tegas anggota KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi, Minggu (6/7/2025). Mekanisme ini dinilai diskriminatif dan menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain.

Mengapa KPPU Menilai Ini Berbahaya?
KPPU menegaskan beberapa alasan mendasar mengapa praktik ini berpotensi merugikan:

  1. Penghilangan Peluang Kompetisi: Mekanisme penunjukan langsung dianggap menghilangkan kesempatan pelaku usaha lain yang kompeten untuk berpartisipasi dan menawarkan solusi terbaik baik dari segi harga maupun kualitas. KPPU mengaku menemukan adanya pengusaha yang sebelumnya menyatakan kesediaan namun tak diberi ruang.
  2. Potensi Inefisiensi Dana Publik: Mengingat nilai proyek yang sangat besar (Rp3,6 triliun) dan keterkaitannya langsung dengan pengeluaran negara untuk BBM subsidi, KPPU menekankan bahwa pembukaan tender adalah cara terbaik untuk menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik.
  3. Pelanggaran Hukum: Praktik ini diduga kuat melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU juga menyoroti rekomendasinya kepada pemerintah agar meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN, karena berpotensi menciptakan inefisiensi dan hambatan usaha (entry barrier) seperti yang diduga terjadi dalam proyek digitalisasi SPBU ini.

Kini Riza Chalid diduga berada di Malaysia

“Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga,” jelas Deswin, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek strategis bernilai tinggi.

Langkah penyelidikan KPPU ini merupakan bagian dari komitmennya menjaga iklim persaingan usaha sehat di Indonesia, terutama untuk proyek-proyek yang melibatkan dana publik signifikan. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah dugaan pelanggaran oleh Pertamina dapat dibuktikan dan tindakan lanjutan apa yang diperlukan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement