headlinesia.com, Jakarta, 7 Juli 2025 – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan kontroversial ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Jazilul menegaskan usul PKB itu berlandaskan argumentasi konstitusional dan efisiensi. Dalam diskusi publik ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/7/2025), ia merujuk Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti… bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus,” tegas Jazilul. Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak melanggar konstitusi maupun mencederai demokrasi, karena DPRD adalah wakil rakyat hasil pemilu.
Efisiensi Anggaran Jadi Argumen Kunci
Alasan utama di balik usulan ini adalah penghematan anggaran yang signifikan. Jazilul menyatakan sistem ini sejalan dengan pertimbangan MK dalam Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang menyoroti kelelahan dan kurang fokusnya penyelenggaraan pemilu gabungan.
“Lebih hemat lagi kalau pilkada-nya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II,” ujar Jazilul. Ia menjelaskan, anggota DPRD kabupaten/kota sebagai representasi rakyat memiliki legitimasi untuk memilih bupati/walikota, sementara DPRD provinsi untuk memilih gubernur. “Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah,” sambungnya.
Dukungan dari Istana
Usulan PKB ini menemukan gaung di level tertinggi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyinggung perlunya mempertimbangkan model serupa. Saat berpidato di HUT ke-60 Partai Golkar di Bogor, Kamis (12/12/2024), Prabowo mengkritik biaya pilkada langsung yang dinilainya terlalu mahal.
Prabowo membandingkan dengan efisiensi sistem di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India, di mana DPRD memilih pemimpin daerah. “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien… sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” ucap Presiden. Ia menekankan dana puluhan triliun yang dihabiskan untuk pemilihan bisa dialihkan untuk kepentingan rakyat seperti pangan, pendidikan, dan infrastruktur.
Latar Putusan MK
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional (memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD) akan terpisah dari pemilu daerah (memilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang digabung dengan pilkada.
Usulan PKB dan dukungan tersirat Presiden memicu perdebatan tentang masa depan demokrasi langsung di tingkat daerah, menimbang efisiensi anggaran versus partisipasi publik. Wacana ini diperkirakan akan menjadi bahan panas dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu mendatang.
Comment