headlinesia.com, Jakarta, 28 Juni 2025 – Pemerintah menegaskan sekolah swasta tetap memiliki dasar hukum untuk menarik dana pendidikan dari orang tua siswa. Penegasan ini menanggapi kekhawatiran publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan dasar.
Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa putusan MK yang mengubah norma frasa Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas tidak serta merta membatalkan Pasal 55 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 55 Ayat 3 inilah yang menjadi landasan penting bagi pembiayaan sekolah swasta.
“Kami memahami bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tanpa pungutan sama sekali,” tegas Atip dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025). “Putusan Mahkamah Konstitusi tidak lantas membatalkan Pasal 55 ayat 3 UU Sisdiknas yang menyatakan dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat.”
Mengapa Sekolah Swasta Tidak Langsung Gratis?
Atip memaparkan alasan mendasar di balik keputusan ini:
- Landasan Hukum Berbeda: Pasal 55 Ayat 3 UU Sisdiknas secara tegas mengatur bahwa dana penyelenggaraan sekolah swasta bersumber dari penyelenggara (yayasan), masyarakat (orang tua), pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah. Putusan MK tidak membatalkan pasal krusial ini.
- Keterbatasan Anggaran Negara: Pemerintah menegaskan pemenuhan hak atas pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Mengapa implementasinya bertahap? Karena pemenuhannya sangat terkait dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran negara yang memadai. “Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya juga dapat dilakukan secara bertahap, selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” jelas Atip.
- Pertimbangan Kemampuan Keuangan: Putusan MK tidak serta merta memerintahkan sekolah swasta menggratiskan biaya pendidikan tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran, baik dari negara maupun penyelenggara sekolah.
Kajian Implementasi dan Realitas Anggaran 2025
Pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK, termasuk struktur biaya yang akan difasilitasi negara dan kriteria sekolah swasta yang berhak mendapatkan pembebasan biaya.
Realitas anggaran juga menjadi faktor utama mengapa implementasi penuh tidak bisa dilakukan tahun ini. Komisi X DPR RI menyatakan negara belum mampu menerapkan putusan MK soal pembiayaan pendidikan dasar untuk semua anak Indonesia pada tahun 2025.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dalam keterangan tertulis Selasa (10/6/2025). Esti menjelaskan, RAPBN 2025 sudah tersusun tanpa menganggarkan penggratisan pendidikan dasar menyeluruh untuk sekolah swasta.
Oleh karena itu, DPR baru akan membahas penerapan putusan MK secara mendalam untuk implementasi pada tahun 2026. “Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” pungkas Esti.
Kesimpulan:
Pemerintah menegaskan sekolah swasta masih memiliki dasar hukum untuk memungut biaya pendidikan berdasarkan Pasal 55 Ayat 3 UU Sisdiknas. Pembiayaan penuh oleh negara untuk pendidikan dasar di semua sekolah, termasuk swasta, memerlukan penyesuaian besar-besaran pada anggaran pendidikan dan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan kajian mendalam menuju implementasi potensial di tahun 2026. Keterbatasan anggaran negara 2025 menjadi alasan utama penundaan ini, sekaligus menjawab mengapa kebijakan pendidikan gratis belum bisa diterapkan sepenuhnya saat ini.
Comment