headlinesia.com, Jakarta, 27 Juni 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah keras merestui permintaan dana “operasional” terkait pengurusan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW). Pengakuannya ini justru berhadapan dengan dakwaan jaksa yang menempatkannya sebagai otak skema suap yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….
Di persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), Hasto mengaku marah besar saat mengetahui stafnya, Saeful Bahri, meminta uang kepada mantan caleg DPR Harun Masiku. Saeful Bahri sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus yang sama.
“Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku. Maka, tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri,” tegas Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto mengklaim langsung memerintahkan Harun Masiku untuk tidak memberikan uang apa pun kepada Saeful. Pertemuan di Rumah Aspirasi PDIP di Jakarta Pusat pun dimanfaatkannya untuk menegur Saeful. “Saya menyampaikan: ‘Kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku? Sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana’. Saeful kemudian meminta maaf. Tidak ada pembahasan terkait KPU atau lobi-lobi,” jelas Hasto.
Dakwaan Jaksa: Hasto Dalang dan Pemberi Perintah
Klaim Hasto itu bertolak belakang dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Maret 2025. Hasto didakwa sebagai pelaku utama perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan terberat adalah memerintahkan Harun Masiku – melalui perantara Nur Hasan – untuk merendam ponselnya ke dalam air. Perintah ini diberikan pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.
Lebih signifikan, dalam dakwaan sekunder, Hasto didakwa secara aktif terlibat memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Jaksa mencatat, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar SGD 57.350 dan Rp 600 juta.
Mengapa Suap Diberikan? Untuk Memuluskan PAW Harun Masiku
Tujuan suap, menurut dakwaan, adalah agar Wahyu Setiawan bersama Agustina Tio Fridelina (anggota KPU lainnya) menyetujui permohonan PAW DPR 2019-2024 untuk Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ingin agar Riezky Aprilia, caleg terpilih dengan suara terbanyak kedua setelah almarhum Nazarudin Kiemas, digantikan oleh Harun Masiku.
Dakwaan jaksa secara eksplisit menyatakan Hasto sebagai dalang: “Terdakwa (Hasto) menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai. Terdakwa memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku.”
Kontradiksi yang Jadi Sorotan Sidang
Pernyataan Hasto di persidangan yang menyangkal restu terhadap permintaan dana dan menegaskan larangan meminta-minta, kini berhadapan langsung dengan dakwaan yang menuduhnya sebagai pemberi perintah utama dan penyandang dana suap. Kontradiksi inilah yang menjadi titik krusial dalam persidangan kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen partai berkuasa ini. Sidang akan dilanjutkan untuk menguji kebenaran kedua versi yang saling bertolak belakang tersebut.
Comment