SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Politik
Home / Politik / Jokowi: Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket

Jokowi: Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

headlinesia.com, Jakarta, 6 Juni 2025 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI. Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika politik yang wajar dalam demokrasi Indonesia.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” tegas Jokowi usai menunaikan salat Iduladha di kediamannya, Jakarta, Jumat (6/6/2025). Pernyataan ini menjawab “mengapa” isu pemakzulan mencuat dan bagaimana sikap pemimpin tertinggi negara menyikapinya.

Presiden ke-7 RI itu menegaskan sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme jelas untuk pemakzulan. Syaratnya pun berat, bukan sekadar perbedaan politik.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” jelasnya. Penegasan ini menyoroti “mengapa” proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Jokowi juga menggarisbawahi perbedaan fundamental sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dibanding negara seperti Filipina. Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket koalisi, bukan terpisah.

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” ujarnya. “Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket.” Perbandingan ini menjelaskan “mengapa” posisi wapres di Indonesia memiliki legitimasi yang terikat dengan presiden terpilih.

Surat usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi surat tertanggal 26 Mei 2025 telah resmi diterima oleh pimpinan MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo kepada media, Selasa (3/6/2025). Surat itu ditandatangani empat purnawirawan tinggi: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Isinya mendesak MPR dan DPR memproses pemakzulan berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

Tanggapan Jokowi menekankan bahwa meskipun usulan tersebut sah sebagai bagian kebebasan berpendapat, proses hukum yang konstitusional dengan syarat berat tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mengajukan pemakzulan. Pernyataan ini menegaskan “mengapa” mekanisme demokrasi dan rule of law harus dijunjung tinggi dalam menyikapi berbagai dinamika politik.

#headline #headlinesia #BeritaHeadline #Jokowi #Gibran

Janji SF. Hariyanto Tak Kunjung Ditepati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

02

Bagaimana Kami Memandang Sumpah Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

03

Sidak ASN di Depan Kamera, Tumpukan Dollar di Balik Pintu Rumah Dinas PLT Gubernur

04

Spanduk Misterius di Sudirman Sindir “Kepinding Besar” Korupsi Riau: Gedung RSUD & Jembatan Siak 3 Jadi Sorotan

05

OTT KPK RI terhadap Abdul Wahid, Melanggar KUHAP

06

Produksi Cabai Rawit Indonesia Capai 1,56 Juta Ton di 2024, Jawa Timur Terbesar!

07

MA Kukuhkan Pembatalan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

08

Jelajahi Kuliner Ayam Khas Indonesia, Cita Rasa Otentik dari Sabang hingga Merauke

New Headline










× Advertisement
× Advertisement