headlinesia.com, Jakarta, 6 Juni 2025 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI. Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika politik yang wajar dalam demokrasi Indonesia.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” tegas Jokowi usai menunaikan salat Iduladha di kediamannya, Jakarta, Jumat (6/6/2025). Pernyataan ini menjawab “mengapa” isu pemakzulan mencuat dan bagaimana sikap pemimpin tertinggi negara menyikapinya.
Presiden ke-7 RI itu menegaskan sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme jelas untuk pemakzulan. Syaratnya pun berat, bukan sekadar perbedaan politik.
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” jelasnya. Penegasan ini menyoroti “mengapa” proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Jokowi juga menggarisbawahi perbedaan fundamental sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dibanding negara seperti Filipina. Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket koalisi, bukan terpisah.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” ujarnya. “Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket.” Perbandingan ini menjelaskan “mengapa” posisi wapres di Indonesia memiliki legitimasi yang terikat dengan presiden terpilih.
Surat usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi surat tertanggal 26 Mei 2025 telah resmi diterima oleh pimpinan MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).
“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo kepada media, Selasa (3/6/2025). Surat itu ditandatangani empat purnawirawan tinggi: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Isinya mendesak MPR dan DPR memproses pemakzulan berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
Tanggapan Jokowi menekankan bahwa meskipun usulan tersebut sah sebagai bagian kebebasan berpendapat, proses hukum yang konstitusional dengan syarat berat tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mengajukan pemakzulan. Pernyataan ini menegaskan “mengapa” mekanisme demokrasi dan rule of law harus dijunjung tinggi dalam menyikapi berbagai dinamika politik.
#headline #headlinesia #BeritaHeadline #Jokowi #Gibran
Comment