SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Infrastruktur
Home / Infrastruktur / Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi

Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi

Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi
Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi

Headlinesia.com, Jakarta, 6 Juni 2025 – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) memperkecil ukuran rumah subsidi ditolak tegas oleh lingkaran Presiden Prabowo Subianto. Penolakan ini didasari kekhawatiran kebijakan tersebut akan menciptakan hunian tidak layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Standar Kesehatan vs Efisiensi

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, mengonfirmasi Ketua Satgas Hashim Djojohadikusumo tidak menyetujui perubahan luas rumah subsidi. “Beliau (Hashim) dari London menyatakan tidak pernah menyetujui rencana itu,” tegas Bonny kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/6/2025).

Penolakan berangkat dari argumen kemanusiaan:

  1. Ukuran Ideal di Bawah Standar:
    Arahan Presiden menekankan rumah subsidi harus “layak, sehat, dan ideal” dengan luas minimal 36 m². Padahal, draf aturan baru PUPR (Kepmen PKP No./KPTS/M/2025) menurunkan luas bangunan menjadi 18–36 m² dan luas tanah 25–200 m².
    • Fakta Kontras: Aturan lama menetapkan luas bangunan minimal 21 m² dan tanah minimal 60 m².
  2. Rujukan Global:
    Bonny menyebut Bank Dunia dan WHO merekomendasikan standar minimal 40 m². “Mengecilkan rumah membuat ruang gerak penghuni sempit dan tidak manusiawi,” tandasnya.

Hunian Vertikal

Satgas Perumahan mengusulkan solusi berbasis arahan Presiden:

  • Perkotaan: MBR diarahkan ke hunian vertikal (rusun) dengan lahan disediakan gratis pemerintah. “Ini mengatasi keterbatasan lahan sekaligus menjaga harga terjangkau,” jelas Bonny.
  • Pedesaan: Rumah subsidi horizontal tetap dipertahankan dengan luas sesuai standar kesehatan.

Draf Kontroversial PUPR

Draf aturan yang menuai penolakan itu rencananya mengatur:

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

  • Batasan luas lahan, lantai, dan harga jual untuk Kredit Fasilitas Likuiditas Perumahan.
  • Besaran subsidi uang muka.
    Belum ada klarifikasi resmi dari PUPR terkait penolakan ini.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Penolakan lingkaran Presiden mencerminkan prioritas kebijakan pro-rakyat. Memaksimalkan efisiensi lahan tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat atas hunian layak—terutama di tengah target pemerintah membangun 1 juta rumah/tahun untuk MBR.

“Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi ruang tumbuh keluarga. Mengecilkannya sama dengan mengerdilkan masa depan,” pungkas Bonny.

#headline #headlinesia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

02

Bagaimana Kami Memandang Sumpah Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

03

Sidak ASN di Depan Kamera, Tumpukan Dollar di Balik Pintu Rumah Dinas PLT Gubernur

04

Spanduk Misterius di Sudirman Sindir “Kepinding Besar” Korupsi Riau: Gedung RSUD & Jembatan Siak 3 Jadi Sorotan

05

OTT KPK RI terhadap Abdul Wahid, Melanggar KUHAP

06

Produksi Cabai Rawit Indonesia Capai 1,56 Juta Ton di 2024, Jawa Timur Terbesar!

07

MA Kukuhkan Pembatalan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

08

Jelajahi Kuliner Ayam Khas Indonesia, Cita Rasa Otentik dari Sabang hingga Merauke

New Headline










× Advertisement
× Advertisement