Headlinesia.com, Sleman, 15 Mei 2025 – Pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh advokat Komardin atas tuduhan perbuatan melawan hukum terkait polemik ijazah dan skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penggugat menuntut ganti rugi materil Rp69 triliun dan imateriil Rp1.000 triliun, yang diklaim sebagai dampak pelemahan rupiah akibat kegaduhan publik.
Komardin, yang berdomisili di Makassar, menyatakan gugatan diajukan karena UGM dinilai tidak transparan memenuhi permintaan informasi sesuai undang-undang. “Ini untuk menghentikan gaduh nasional yang disebut memicu anjloknya rupiah,” katanya, Rabu (14/5).
Ia menegaskan tidak memiliki konflik pribadi dengan Jokowi, tetapi menuntut UGM bertanggung jawab memulihkan stabilitas. Tuntutan kerugian didasarkan pada selisih kurs rupiah terhadap dolar AS (dari Rp15.500 ke Rp16.700), yang berpotensi menambah beban utang negara.
Dalam gugatan bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, termuat nama Rektor UGM Ova Emilia, empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan, serta dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo. “Kami minta klarifikasi hukum,” ujar Komardin.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono mengonfirmasi gugatan telah teregistrasi sejak 5 Mei 2024, dengan majelis hakim dipimpinnya. Sementara Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menyatakan pihaknya akan mempelajari gugatan dan patuh pada proses hukum.
Polemik ijazah Jokowi ramai diperbincangkan setelah sejumlah pihak meragukan keabsahan dokumen pendidikannya. UGM sebelumnya telah menyatakan ijazah presiden sah, namun gugatan ini kembali memicu sorotan publik.
#headline #headlinesia #beritaheadlineindonesia #ijazahJokowi
Comment