Headlinesia.com, Jakarta, Kompas.com – Sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengungkap fakta menarik terkait izin impor untuk koperasi TNI-Polri. Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan tahapan persidangan:
1. Latar Belakang: MoU KSAD Moeldoko dengan Mendag Gita Wirjawan (2013)
Saksi Letkol CHK Sipayung (Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopad) mengungkap bahwa Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) terlibat impor gula berdasarkan MoU antara KSAD Jenderal TNI Moeldoko dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
- 2015: Inkopad (saat itu bernama Induk Koperasi Kartika) mendapat perintah dari KSAD untuk mengajukan impor gula.
- Kuota yang diberikan: 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
2. Mekanisme Impor: Keterlibatan Tomy Winata dan PT Angels Products
Meski tidak memiliki pabrik pengolahan gula, Inkopad bekerja sama dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
- Pembiayaan impor: PT Angels Products menanggung biaya impor.
- Distribusi: Gula dijual ke distributor swasta dengan harga Rp 9.500/kg, lalu dijual kembali ke pasar seharga Rp 11.500/kg.
- Keuntungan Inkopad: Rp 75/kg, total Rp 7,5 miliar dari 100.000 ton gula.
Hakim Alfis Setiawan mempertanyakan:
- Mengapa Inkopad tidak mendistribusikan sendiri melalui cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia?
- Jika anggaran minim, mengapa mengajukan permohonan impor?
Sipayung menjawab: “Saya hanya menjalankan perintah KSAD.”
3. Kuota Impor untuk Inkoppol (2016)
Tak hanya TNI AD, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) juga mendapat izin impor gula pada 2016.
- Permohonan awal: 300.000 ton.
- Disetujui Tom Lembong: 200.000 ton melalui Surat Nomor 634 (3 Mei 2016).
- Tujuan: Operasi pasar untuk stabilisasi harga.
Saksi Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengungkap bahwa operasi pasar ini dihadang kartel dan preman. Contoh kasus di Pasar Cipinang, dimana pedagang menolak penurunan harga hingga harus melibatkan Kapolsek.
4. Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp 578 Miliar
Tom Lembong didakwa melanggar UU Tipikor karena:
- Tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi TNI-Polri (Inkopad, Inkoppol, Puskopol, SKKP) untuk stabilisasi harga gula.
- Kerugian negara: Rp 578 miliar.
Kesimpulan
Sidang ini mengungkap alur impor gula oleh koperasi TNI-Polri dengan melibatkan Moeldoko (KSAD 2013-2015) dan Tomy Winata (PT Angels Products). Pertanyaan besar masih tersisa: Mengapa koperasi tanpa kapasitas memadai justru diberi kuota impor besar?
#headlinesia #beritaheadlineindonesia #KorupsiGula #TomLembong #Moeldoko #TomyWinata #TNI #Polri
Comment